NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan membagikan perlengkapan mandi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (06/08).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pemenuhan hak WBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang menyatakan bahwa setiap narapidana dan anak berhak mendapat perlengkapan mandi. Selain itu, pembagian ini juga didasarkan pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.
Perlengkapan mandi yang dibagikan kepada setiap warga binaan dengan mendapatkan satu paket perlengkapan mandi yang dibagikan secara langsung oleh petugas seksi Binadik.
WBP menyambut dengan antusias pembagian perlengkapan mandi ini. Mereka mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas yang telah memberikan perhatian dan fasilitas kepada mereka.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Hadiri Rakernis Ditjen PP
|
Sementara itu terlihat Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra juga turut serta dalam pelaksanaan pembagian peralatan mandi kepada warga binaan. Ia mengungkapkan hal ini merupakan kewajiban kami dalam memenuhi kebutuhan dasar warga binaan.
"Gunakan dengan baik perlengkapan mandi yang telah diberikan. Jaga kebersihan dan kesehatan masing-masing. Semoga dapat bermanfaat untuk semua, " Ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Lapas Permisan terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan WBP dengan baik dan profesional. Ia berharap bahwa pembagian perlengkapan mandi ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kedisiplinan WBP.